Minggu, 22 Mei 2011

Partai Keadilan Sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersikap realistis di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013 dengan siap menempatkan kadernya pada posisi wakil gubernur (wagub). PKS enggan menantang incumbent jika popularitas dan tingkat penerimaan masyarakat masih tinggi.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, saat ini, partainya masih menelaah kandidat yang akan diusung partai lain dalam menghadapi Pilgub Sulsel. Termasuk memantau popularitas calon incumbent, SyahrulYasin Limpo. ”Jika penerimaan dan tingkat optimisme masyarakat masih besar terhadap incumbent, maka tidak mungkin kami berkompetisi.

Tapi kalau rendah maka kami akan masuk dalam kompetisi itu,” ungkapnya disela pembukaan rapat koordinasi PKS wilayah Sulsel di Makassar, kemarin. Luthfi Hasan menjelaskan, mekanisme penentuan calon yang akan diusung oleh PKS berbeda dengan partai lainnya. Kendati melakukan survei kader ditingkat akar rumput, namun hal tersebut bukan menjadi acuan utama.

Namun calon-calon yang diusulkan oleh DPW ke DPP masih akan dilihat kepatutan serta visimisi masing-masing. Disinggung tentang tiga kader potensial PKS yang disebut- sebut bakal bersaing dalam Pilgub Sulsel 2013 mendatang, yakni anggota DPR RI Andi Rahmat dan Thamsil Linrung serta Ketua DPW PKS Sulsel yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel Akmal Pasluddin, Luthfi menyebutkan ketiganya masih akan melalui mekanisme yang ditetapkan partai.

”Tapi khusus untuk Pak Thamsil (Linrung), saya rasa levelnya sudah nasional, selevel menteri atau diatasnya boleh. Masa hanya Pak JK (Jusuf Kalla) yang jadi RI 2 (wakil presiden), harusnya harus ada lagi setelah dia. Masa yang sudah level nasional disuruh kembali lagi ke daerah,”kata Luthfi.

Sementara itu,Ketua DPW PKS Sulsel Akmal Pasluddin menyatakan, terkait posisi PKS yang akan mengajukan kadernya baik diposisi gubernur maupun wakil gubernur (wagub), dia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang ditetapkan partai. Selain itu,menurut dia masih ada waktu kedepan untuk melakukan sosialisasi.

Kumpulkan DPW PKS se-Sulawesi

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mulai memanaskan mesin partai di wilayah Sulawesi. Hal tersebut dilakukan dengan mengumpulkan DPW dari enam provinsi se-Sulawesi di Hotel Sahid Jaya Makassar. Langkah cepat PKS tersebut, untuk mencapai target tiga besar perolehan suara secara nasional dan di Sulsel dalam pemilihan umum (pemilu) 2014 mendatang.

”Target kami berada diposisi tiga besar, tetapi tidak harus ada diposisi tiga. Yang jelas kami tetap solid menghadapi Pemilu 2014 dan menjalankan mekanisme verivikasi seuai dengan undang-undang (UU) partai politik yang baru. Kami tidak terpengaruh dengan semua kejadian yang menimpa PKS dan tidak akan sama dengan kejadian yang menimpa partai lain,” kata Luthfi. Demikian catatan online Gunung Mahameru yang berjudul Partai Keadilan Sejahtera.

Rabu, 05 Januari 2011

Mantan Bupati Sidoarjo

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) Sidoarjo sebesar Rp2,4 miliar.

Bersama mantan kepala Dispenda Sidoarjo Nunik Ariyani,Win dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan Agus Dwi Handoko, mantan pemegang kunci brankas kas di Dispenda Sidoarjo,sebagai tersangka. “Agus yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 55 KUHP (turut serta).Dari hasil penyidikan itulah akhirnya penyidik menetapkan WH dan NA sebagai tersangka dugaan korupsi kas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.

Setelah penetapan ini, dalam pekan ini dia segera melayangkan surat panggilan kepada Win dan Nunik untuk diperiksa sebagai tersangka. Ditanya apakah keduanya akan ditahan, Sugeng mengaku masih melihat hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. “Kalau memang untuk kepentingan penyidikan keduanya perlu ditahan, ya akan kami tahan,” tuturnya. Dalam kasus ini Kejari Sidoarjo sudah menyita uang Rp2,309 miliar sebagai barang bukti. Sebanyak Rp2 miliar diperoleh dari Agus Dwi Handoko dan uang Rp309 juta dari sisa kasda. Sementara Rp100 juta tidak disita Kejari karena sudah dikembalikan sebelum penyelidikan kasus ini dimulai. Sugeng menyatakan, meski kerugian negara sudah dikembalikan, kasusnya tetap dilanjutkan dan tiga tersangka akan diproses sesuai hukum.

“Kami ingin menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, itu tidak menghapus pidananya. Namun, hanya untuk menjadi pertimbangan dalam kasus ini,”tandasnya. Beberapa saksi yang sebelumnya sudah diperiksa seperti mantan Sekretaris DPRD Sidoarjo Pono Subiyanto, mantan Kepala DPPKA Didik Setyono, dan Kepala DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Joko Sartono, dan saksi lainnya akan dipanggil lagi oleh kejaksaan. Kesaksian mereka untuk memperkuat sangkaan terhadap Win dan Nunik. Selain Agus,Win, dan Nunik, sebenarnya masih ada seorang tersangka yang diduga ikut bersamasama dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Bendahara Umum Daerah (BUD) Dispenda Suradji.

Namun karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, Sugeng mengatakan kasusnya batal demi hukum. Saat dikonfirmasi, Nunik Ariyani yang saat ini menjadi anggota DPRD Sidoarjo mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Namun, dia mengatakan siap berlaku kooperatif sesuai hukum yang berlaku dan menghormati seluruh prosesnya. “Ini kan masih praduga tak bersalah. Nanti semuanya akan diserahkan kepada pengacara saya,”paparnya. Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada 2006–2009. Dana kasda yang disimpan di bagian bendahara umum pernah dipinjam untuk member tali asih anggota dewan saat itu.Namun, dana yang dipinjam tersebut tak pernah dikembalikan. Selain itu, ada dana Rp2 miliar yang dikeluarkan untuk membayar utang kepada Sabar Santoso, salah seorang pengusaha properti di Sidoarjo.

Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dana yang tidak kembali tersebut. Namun, tidak ada satu pun yang mengaku menggunakan dana tersebut. Ada dugaan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Agus Dwi Handoko sebenarnya bukan miliknya sendiri. Seluruh uang tersebut diduga titipan dari pihakpihak yang menggunakan dana kasda.