Rabu, 05 Januari 2011

Mantan Bupati Sidoarjo

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia -> Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kas daerah (kasda) Sidoarjo sebesar Rp2,4 miliar.

Bersama mantan kepala Dispenda Sidoarjo Nunik Ariyani,Win dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan Agus Dwi Handoko, mantan pemegang kunci brankas kas di Dispenda Sidoarjo,sebagai tersangka. “Agus yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 55 KUHP (turut serta).Dari hasil penyidikan itulah akhirnya penyidik menetapkan WH dan NA sebagai tersangka dugaan korupsi kas,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Sugeng Riyanta kemarin.

Setelah penetapan ini, dalam pekan ini dia segera melayangkan surat panggilan kepada Win dan Nunik untuk diperiksa sebagai tersangka. Ditanya apakah keduanya akan ditahan, Sugeng mengaku masih melihat hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. “Kalau memang untuk kepentingan penyidikan keduanya perlu ditahan, ya akan kami tahan,” tuturnya. Dalam kasus ini Kejari Sidoarjo sudah menyita uang Rp2,309 miliar sebagai barang bukti. Sebanyak Rp2 miliar diperoleh dari Agus Dwi Handoko dan uang Rp309 juta dari sisa kasda. Sementara Rp100 juta tidak disita Kejari karena sudah dikembalikan sebelum penyelidikan kasus ini dimulai. Sugeng menyatakan, meski kerugian negara sudah dikembalikan, kasusnya tetap dilanjutkan dan tiga tersangka akan diproses sesuai hukum.

“Kami ingin menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Meski kerugian negara sudah dikembalikan, itu tidak menghapus pidananya. Namun, hanya untuk menjadi pertimbangan dalam kasus ini,”tandasnya. Beberapa saksi yang sebelumnya sudah diperiksa seperti mantan Sekretaris DPRD Sidoarjo Pono Subiyanto, mantan Kepala DPPKA Didik Setyono, dan Kepala DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Joko Sartono, dan saksi lainnya akan dipanggil lagi oleh kejaksaan. Kesaksian mereka untuk memperkuat sangkaan terhadap Win dan Nunik. Selain Agus,Win, dan Nunik, sebenarnya masih ada seorang tersangka yang diduga ikut bersamasama dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Bendahara Umum Daerah (BUD) Dispenda Suradji.

Namun karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, Sugeng mengatakan kasusnya batal demi hukum. Saat dikonfirmasi, Nunik Ariyani yang saat ini menjadi anggota DPRD Sidoarjo mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Namun, dia mengatakan siap berlaku kooperatif sesuai hukum yang berlaku dan menghormati seluruh prosesnya. “Ini kan masih praduga tak bersalah. Nanti semuanya akan diserahkan kepada pengacara saya,”paparnya. Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada 2006–2009. Dana kasda yang disimpan di bagian bendahara umum pernah dipinjam untuk member tali asih anggota dewan saat itu.Namun, dana yang dipinjam tersebut tak pernah dikembalikan. Selain itu, ada dana Rp2 miliar yang dikeluarkan untuk membayar utang kepada Sabar Santoso, salah seorang pengusaha properti di Sidoarjo.

Dalam hasil auditnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dana yang tidak kembali tersebut. Namun, tidak ada satu pun yang mengaku menggunakan dana tersebut. Ada dugaan uang Rp2 miliar yang dikembalikan Agus Dwi Handoko sebenarnya bukan miliknya sendiri. Seluruh uang tersebut diduga titipan dari pihakpihak yang menggunakan dana kasda.